Wednesday, March 25, 2009

KODE ETIK APEXINDO

KODE ETIK PERUSAHAAN
CODE OF CONDUCT
PT. APEXINDO PRATAMA DUTA Tbk.
Dan
SELURUH UNIT-UNIT USAHA
And
BUSINESS UNIT

D

Pesan Dewan Direksi/Pimpinan Perusahaan Kepada Semua
Pegawai

Sejalan dengan perkembangan PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX) dan
seluruh Unit-Unit Usaha (untuk seterusnya disebut Perusahaan), maka Kami di
Jajaran Direksi merasakan kebutuhan yang mendesak atas pembentukan suatu
Kebijakan yang memuat dasar-dasar kebijakan Perusahaan, yang berkaitan
dengan etika dan perilaku yang bertanggung jawab untuk diterapkan oleh
karyawan/karyawati diseluruh tingkat (untuk seterusnya disebut Pegawai) di
lingkungan Perusahaan. Kebijakan yang dibuat ini berlaku mulai 1 Januari 2003.
Penyebarl-luasan kebijakan ini dimaksudkan agar semua Pegawai dapat
memahami, menghayati dan melaksanakan etika dan perilaku yang
bertanggung-jawab tersebut dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
Kebijakan ini mengajak seluruh Pegawai agar senantiasa berlaku jujur dan sadar
akan tanggung jawabnya dalam mengemban tugasnyamasing-masing sehingga
Perusahaan terhindar dari praktek-praktek yang dapat diartikan sebagai
pelanggaan hukum dan penyimpangan dari norma-norma yang dituntut oleh dan
berlaku di masyarakat.
Program pemenuhan (“compliance program”) adalah upaya untuk menjabarkan
kebijakan ini secara transparan, termasuk untuk mendeteksi kelemahan dari
penerapan kebijakan ini dan mengambil langkah-langkah perbaikan/
penyesuaian agar penjabaran kebijakan ini menjadi lebih efektif di kemudian
hari.
Kami, yakin dengan berperilaku yang bertanggung-jawab yang diperlihatkan dan
dibuktikan oleh para Pegawai akan menghasilkan citra Perusahaan yang abaik.
Hal ini akan menjadi faktor penting yang menentukan tercapainya harapan dan
tujuan usaha Perusahaan untuk dihargai oleh masyarakat dimana Perusahaan
beroperasi/ berada, baik di dalam maupun di luar negeri.
3
DEWAN DIREKSI
PT APEXINDO PRATAMA DUTA Tbk.
__________________________________
Hertriono Kartowisastro
Direktur Utama
___________________________________
Pierre Ducasse
Direktur
__________________________________
Agustinus B. Lomboan
Direktur
___________________________________
Terence M. Goat
Direktur
Jakarta, 1 Januari 2003

I. VISI MISI DAN NILAI

PT Apexindo Pratama Duta Tbk
PT Apexindo Pratama Duta Tbk. berkeinginan untuk bergerak dan berkembang
secara aktif dalam bidang pemboran migas dan geothermal baik di darat maupun lepas
pantai dengan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha.
Integritas, komitmen profesionalisme dan keunggulan merupakan kerangka acuan
utama dalam menjalankan usahanya serta menyatu dengan tujuan utama yang
mencerminkan aspirasi Pegawai, pemegang saham, pemerintah, pelanggan,
masyarakat dan lingkungan.
Pernyataan tentang “vision,mission dan values” yang telah disebarluaskan adalah
sebagai berikut:
VISION To be a world class drilling contractor offering performance without
compromise services.
MISSION To satisfy the expectations of our stakeholders, shareholders,
costumers, employees and society.
To strengthen our competitiveness by continously improving our
cost-effectivenss.
To adopt a ‘one big family’ business philosophy and a shared
sense of purpose.
To focus our value on trust, dedication and performance
VALUES Trust : Integrity, Commitment, Honesty.
Dedication : Loyalty, Enthusiasm, Devotion
Performance : Competence, Professionalism, Leadership, Result
5
II. TANGGUNG JAWAB & PEMENUHAN
Pelaksanaan tanggung jawab oleh semua Pegawai di jajaran/lingkungan Perusahaan
untuk mencapai pemenuhan (“compliance”) dari kebijakan ini adalah:
PARA PEGAWAI
 Menghayati menerapkan kebijaksanaan dan peka terhadap situasi yang dapat
menjurus kepada tindakan-tindakan tidak etis dan melanggar hukum.
 Bertanggung jawab untuk mempertahankan suatu lingkungan kerja yang dapat
menciptakan komunikasi yang terbuka tentang masalah-masalah etika dan
hukum yang berkaitan dengan kegiatan dan tanggung jawab masing-masing.
 Disamping itu para Supervisor/ Manager harus mampu mendeteksi sumbersumber
kemungkinan penyimpangan dan mengambil langkah-langkah
pencegahan.
“SUPERVISORY LEVEL “
 Bertanggung jawab untuk memfasilitasi masukan-masukan dari bawahannya
baik berupa usulan/saran perbaikan atas kebijakan ini maupun menjawab
keraguan terhadap etis tidaknya suatu tindakan serta mengambil langkah
pencegahan lebih lanjut.
“ A UDIT & COMPLIANCE COMMITTE”
 Bertanggung jawab menentukan ada tidaknya atau besar-kecilnya pelanggaran
terhadap kebijakan ini atas suatu tindakan/kasus yang dilaporkan kepada
Committee dan bila perlu mengambil keputusan tindakan disiplin terhadap
pelanggar dan langkah-langkah pencegahan agar tindakan/kasus/pelanggaran
tersebut tidak terulang kembali.
 Setiap Unit Usaha dianjurkan untuk membentuk “Compliance Committee” di
lingkungannya masing-masing.
 “Compliance Committee” di setiap Unit Usaha secara periodik harus melaporkan
temuan dugaan kasus dan langkah-langkah yang telah diambil kepada “Audit &
Compliance Committe” di APEX.
“ H UMAN RESOURCES COMMITTEE”
 Membahas hasil keputusan tindakan disiplin terhadap pelanggar sebelum
dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberatan dari pelanggar jika ada dan
atau kasus-kasus pelanggaran sebelumnya. Menyampaikan pendapatnya
kepada Pimpinan Perusahaan atas tindakan disiplin yang akan diterapkan
kepada pelanggar.
6
III. KEBIJAKAN UMUM
Adalah kebijakan Perusahaan untuk selalu mematuhi emua perundang-undangan,
peraturan dan ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Perusahaan dimanapun berada baik di dalam maupun diluar negeri.
Kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang dimaksud akan berdampak kepada
citra Perusahaan baikd dari eksternal maupun internal. Kebijakan untuk mematuhi
peraturan dan ketentuan yang berlaku menyangkut hubungan (1) antara Perusahaan
dengan pihak lain dan (2) di dalam lingkungan Perusahaan sendiri.
Kebijakan yang menyangkut upaya hubungan Perusahaan dengan pihak lain (eksternal)
adalah:
 Etika Usaha
 Pertentangan Kepentingan
 Sumbangan Politik
Kebijakan yang menyangkut hubungan internal Perusahaan adalah:
 Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan
 Pemeliharaan Lingkungan
 Monopoli / Larangan Trust
 Surat-Surat Berharga dan Keterangan dari Orang Dalam Perusahaan
 Penggunaan Minuman Keras/ Alkohol dan Obat-obat Keras
 Hak atas Kekayaan Intelektual
 Merokok
Semua Pegawai harus meyakini bahwa setiap kegiatan yang dilakukan akan mencegah
kemungkinan Perusahaan dari keterlibatan pelanggaran hukum.
Ini berarti bahwa kita harus berlaku jujur dengan kesadaran yang tinggi disetiap saat
dalam hubungan kerja antar Pegawai, antara Pegawai dan Perusahaan, Pegawai dan
masyarakat, Pegawai dan pejabat pemerintah , antara Pegawai dan
pengusaha/vendor/supplier/rekanan.
Kesadran yang tinggi berarti Pegawai wajib:
 Menghindari “hubungan yang dapat dipertanyakan” dengan setiap orang /
perusahaan pemerintah dan masyarakat dan dengan siapa Perusahaan
bertransaksi atau melakukan usaha.
 Menghindari pembocoran rahasia kepada pihak lain dalam kaitan hubungan
kerja dengan Perusahaan
 Menghindari keadaan-keadaan yang dapat menempatkan Pegawai dalam suatu
keadaan pertentangan kepentingan yang dapat menyebabkan kerugian bagi
Pegawai sendiri maupun Perusahaan.
 Melaporkan adanya kasus kemungkinan pelanggaran atas kebijakan ini.
Perundang-undangan / peraturan yang erat hubungannya dengan kebijakan ini:
7
 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat..
 Ketenagakerjaan.
 Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten
 Penambangan Migas (termasuk Production Sharing Contract, Joint Operating
Body, Technical Assistance Agreement).
 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Perlindungan Lingkungan.
 Perusahaan Terbatas.
 BKPM
 Pasar Modal / BAPEPAM.
 “Self Regulatory Organisation”: BEJ,KSEI.
 Perpajakan
 Standar Akutansi
 Tata Ruang
dan sebagainya.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan tindakan disiplin termasuk
pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Peraturan Perusahaan terkait.
8
IV. ETIKA USAHA
Etika Usaha adalah salah satu kebijakan yang dianut Perusahaan, yakni untuk selalu
mentaati sepenuhnya semua Undang-Undang serta Peraturan-Peraturan Pemerintah
yang berlaku dalam melakukan kegiatan / transaksi usahanya dengan pihak diluar
Perusahaan. Terkait erat dengan kebijakn ini adalah Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Dalam melakukan transaksi/ perjanjian usaha dengan pihak luar, Perusahaan selalu
berusaha mentaati Undang-Undang / Peraturan Pemerintah yang terkait. Apabila
Undang-Undang / Peraturan itu tidak lengkap, shingga memberikan kesan yang dapat
diintepretasikan sebagai ada peluang (“loopholes”), Perusahaan tetap memilih bersikap
jujur dengan integritas yang tinggi.
Bertindak jujur akan selalu dihargai dalam budaya dan tradisi manapun. Integritas dan
reputasi yang baik dalam melakukan kegiatan usaha merupakan modal yang sangat
berharga bagi Perusahaan. Sebaliknya, ketidakjujuran dapat menyebabkan
kemerosotan moral di kalangan Pegawai, pengambilan keputusan yang salah, dan
dapat menyebabkan penilaian yang negatif bagi citra Perusahaan. Secara khusus
Perusahaan hanya menghargai Pegawai yang berlaku jujur dalam melakukan tugasnya.
Untuk menjamin bahwa Kebijakan Etika Usaha ini dapat berjalan dengan sebaikbeiknya,
maka sikap-sikap di bawah ini dituntut untuk dilaksanakan oleh Pegawai :
(1) Tidak meneruskan upaya dari suatu usaha yang diperirakan akan
menguntungkan Perusahaan tetapi untuk mencapainya akan mengorbankan
prinsip kebijakan ini.
(2) Melaporkan adanya kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang,
Peraturan- Peraturan yang berlaku kepada atasannya dalam hubungan dengan
transaksi/ perjanjian usaha.
(3) Jujur dan bertanggung jawab dalam membuat usulan anggaran/ “budget”
ataupun studi kelayakan dari suatu usulan proyek ( tidak melakukan “mark up”)
(4) Mematuhi semua peraturan, ketentuan serta kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Perusahaan mengenai keuangan, akuntansi dan pengawasan
dengan mencatat semua transaksi secara benar dalam pembukuannya.
(5) Bersedia bersikap terbuka terhadap Auditor dengan tidak menyembunyikan
atau memalsukan fakta-fakta atau keterangan.
Apabila ada keraguan dalam melakukan tugasnya untuk membedakan etis tidaknya
suatu tindakan, Pegawai dapat membicarakan terlebih dahulu dengan atasannya, atau
dengan “Audit & Compliance Committee” dan atau “Human Resources Committee”
9
v. PERTENTANGAN KEPENTINGAN
Pertentangan Kepentingan (“Conflict of Interest”) merupakan kebijakan secara
menyeluruh agar semua pimpinan Perusahaan serta semua Pegawai menghindarkan
diri dari setiap pertentangan antara kepentingan pribadinya dengan kepentingan
perusahaan.
Sesuai keputusan ketua BAPEPAM Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara
kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur,
Komisaris, atau Pemegang saham utama Perusahaan. Transaksi yang mempunyai
Benturan Kepentingan adalah jika suatu transaksi dimana seorang Komisaris, Direktur,
atau Pemegang Saham Utama mempunyai benturan kepentingan, maka transaksi
dimaksud harus disetujui oleh para Pemegang Saham Independen atau wakil mereka
yang diberi wewenang untuk itu sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Persetujuan
mengenai hal tersebut harus ditegaskan dalam bentuk akta notariil.
Benturan atau pertentangan kepentingan dapat terjadi dalam hubngan yang berkaitan
dengan pemsok (“supplier”), pelanggan (“costumer”), dan perusahaan ataupun
perseorangan yang sedang atau akan melakukan kegiatan usaha dengan Perusahaan,
termasuk kegiatan usaha jual beli saham Perusahaan dan kepemilikan saham dari
perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dengan Perusahaan.
Untuk menunjang kebjikan ini Perusahaan mengkehendaki agar pembelian
perlengkapan, alat-alat dan jasa-jasa sedapat mungkin dilakukan melalui penawaran
bersaing (tender).
Untuk lebih jelas, dibawah ini disajikan beberapa contoh situasi yang dapat dianggap
sebagai benturan atau mendekati benturan kepentingan dengan kepentingan
Perusahaan, yang harus dihindari oleh setiap Pegawai :
(1) Seorang Pegawai atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan dalam
suatu organisasi yang mencari hubungan dagang dengan Perusahaan dimana
terdapat kesempatan untuk memperoleh perlakuan yang istimewa.
(2) Seorang Pegawai atau anggota keluarganya untuk menjual atau menyewakan
benda miliknya, fasilitas atau perlengkapan, menawarkan menjadi pemborong/
leveransir/ langganan kepada Perusahaan atau membeli dari atau menyewakan
benda miliknya / fasilitas / perlengkapan kepada, menawarkan menjadi
pemborong / leveransir / langganan dari perusahaan, firma, atau perorangan
yang akan atau sedang berusaha dengan Perusahaan.
(3) Seorang pegawai bekerja sebagai pejabat tinggi atau direktur dari perusahaan
lain atau dalam kedudukan sebagai pimpinan atau sebagai “consultant’ untuk
perorangan, firma, atau perusahaan lain yangmempunyai atau mencari
hubungan business dengan Perusahaan.
(4) Seorang Pegawai yang bekerja paruh waktu ataupun penuh ditempat lain,
termasuk kemungkinan untuk bekerja ditempat lain dimasa depan, dimana hal
tersebut dapat mempengaruhi objektivitas dalam mengambil keputusan dalam
aktivitas Perusahaan.
(5) Seorang Pegawai yang tidak mempunyai wewenang memberikan atau
mengeluarkan data atau informasi yang bersifat rahasia kepada orang yang
10
tidak bekerja dalam Perusahaan, seperti yang berhubungan dengan keputusan,
rencana, pendapatan, prakiraan keuangan atau penawaran bersaing dan
memakai informasi itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan bukan untuk
kepentingan Perusahaan, termasuk menyertakan orang lain untuk
mendapatkan keuntungan dari Surat-Surat Berharga Perusahaan yang
informasinya tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
(6) Seorang Pegawai atau anggota keluarganya untuk menerima komisi, bagian
keuntungan, hadiah berupa uang atau pembayaran lainnya, pinjaman atau
pembayaran dimuka (kecuali dari lembaga-lembaga bank dan keuangan yang
bonafid dan atas dasar syarat-syarat yang berlaku umum), material, jasa-jasa,
reparasi dengan cuma-cuma atau dengan harga yang rendah, traktasi yang
berlebihan atau hadiah barang dagangan yang berharga dari suatu organisasi,
firma, atau perorangan yang mempunyai atau mencari hubungan dagang
dengan Perusahaan.
11
PERSETUJUAN PIMPINAN UNTUK PENERAPAN KEBIJAKAN
“CONFLICT OF INTEREST”
Penerapan dari kebijakan “Conflict of Interest” diserahkan kepada Pimpinan
Perusahaan. Secara umum, makin tinggi kedudukan seorang Pegawai, makin peka
terhadap kemungkinan risiko terjadinya benturan/ pertentangan kepentingan antara
dirinya dan Perusahaan. PimpinanPerusahaan dan atau “Audit and Compliance
Committee” melakukan peninjauan dari setiap kasus kemungkinan benturan atau
pertentangan kepentingan antara lain dengan mengambil langkah-langkah berikut:
(1) Pegawai harus memberitahukan secara terbuka dan tertulis kepada atasannya
atau pimpinan Perusahaan, tentang kemungkinan terjadinya benturan
kepentingan antara Pegawai dan Perusahaan atas langkah-langkah yang akan
diambil.
(2) Pimpinan Perusahaan akan menilai keseriusan dari kasus kemungkinan
benturan kepentingan ini dan mengambil keputusan yang membenarkan atau
tidak-membenarkan adanya benturan kepentingan tersebut untuk ditindak
lanjuti.
(3) Pimpinan Perusahaan akan mengambil langkah-langkah meniadakan dampak
negatif dari kasus benturan kepentingan yang dapat terjadi, misalnya dengan
tidak mengikut-sertakan pegawai yang bersangkutan dalam proses
pengambilan keputusan dan transaksi yang terjadi telah dilakukan secara
terbuka dan memenuhi kriteria bisnis Perusahaan.
12
VI. SUMBANGAN POLITIK
Adalah kebijakan Perusahaan untuk tidak memberikan sumbangan politik kepada
partai politik apapun, kecuali memenuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan
yang berlaku dan disujui oleh Direksi.
Sumbangan politik seorang Pegawai yang memenuhi ketentuan hukum, ataupun
keputusan untuk tidak memberikan sumbangan, tidak akan mempengaruhi gajinya,
jaminan bekerja ataupun kesempatan untuk berkembang.
Perusahaan tidak melarang atau tidak mencegah para Pegawai di semua tingkatan
untuk ikut melaksanakan haknya sebagai warga negara dengan memberika suara
dalam PEMILU, memberikan sumbangan politik secara pribadi apabila mereka
menginginkannya dengan uangnya sendiri atau sebaliknya dengan cara aktif
berpolitik, dalam membantu partai politiknya. Haruslah dimengerti secara jelas
bahwa kegiatan politik yang dilakukannya dilaksanakan oleh diri pribadinya secara
rahasia dalam kapasitas sebagai warga negara dan bukan atas nama Perusahaan.
Perusahaan mempunyai keyakinan untuk tidak terlibat di dalam kegiatan politik
internal suatu negara asing. Keikutsertaan di dalam pengembangan proyek migas,
energi, petrokimia di dunia internasional didasarkan atas potensi sumber alam,
perhitungan ekonomis dan keahlian teknis , dan bukan berdasarkan motivaso politik.
Dalam melakukan kegiatan usaha / operasinya di luar negeri, Perusahaan akan
selalu menjunjung norma-norma Etika Usaha yang berlaku.
VII. KEBIJAKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN
13
Perusahaan secara konsisten membuat dan menetapkan kebijakan terhadap kesehatan
dan keselamatan sebagai berikut:
 Mengenal secara pasti dan menimbang bahaya yang mengancamkesehatan
yang berkaitan dengan kegiatan- kegiatan Perusahaan dan produk-produknya.
 Merencanakan, memantau dan menindaklanjuti program-program untuk
mengurangi atau mengawasi bahaya-bahaya tersebut.
 Semua ancaman-ancaman bahaya yang dapat timbul dari kegiatan operasi
harus dikendalikan lewat pengimenpletasian dokumen HSE yang berlaku serta
didokumentasikan dengan baik.
 Menyampaikan data / informasi yang terkumpul dari pengalaman mengenai
bahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan setiap Pegawai
yang didapat dari program kesehatan untuk dimanfaatkan oleh para ilmuwan
atau perorangan atau kelompok lain yang terlibat.
 Menentukan kesehatan para Pegawai sesuai dengan standar yang telah
ditentukan pada saat diterima bekerja dan selanjutnya, sehingga mereka dapat
bekerja tanpa membahayakan diri sendiri, orang lain maupun Perusahaan.
 Menyediakan dan mengatur pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk
merawat Pegawai yang sakit dan penanganan segera kecelakaan kerja dan
masalah darurat.
 Mengamati setiap perilaku tidak aman dan kondisi tidak aman sekaligus
mengambil tindakan pembenaran langsung (“immediate corrective action”) guna
mencegah insiden maupun kecelakaan.
 Memberi dorongan kepada setiap Pegawai yang konsisten menjaga /
memelihara standart keselamatan dengan baik.
 Mengutamakan atau mengedepankan perencanaan yang seksama sebelum
melakukan sesuatu kegiatan operasi dengan pertimbangan terhadap aspek –
aspek keselamatan manusia, keselamatan harta benda dan keselamatan
lingkungan.
 Melaporkan segala bentuk kejadian akibat dari perilaku tidak aman dan keadaan
tidak aman baik secara lisan maupun tulisan kepada departemen yang
berkompeten.
 Menjaga sekaligus memelihara seluruh asset Perusahaan yang digunakan di
dalam operasi Perusahaan.
14
VIII. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN
Perusahaan dan seluruh Pegawai termasuk para sub kontraktor serta agen luar lainnya
yang bekerja di lingkungan Perusahaan berusaha untuk selalu tanggap terhadap
pemeliharaan lingkungan yang dilakukan dengan cara:
 Memastikan bahwa dampak negative dari seluruh kegiatan usaha Perusahaan
dan termasuk limbahnya tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan masyarakat
dan makhluk hidup lainnya serta kebutuhan social ekonomi masyarakat di
sekitarnya.
 Berusaha bekerjasama dengan pihak Pemerintah dan pihak ketiga seperti
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait untuk memperoleh consensus atas
standar kualitas lingkungan yang diinginkan dan dapat dicapai.
 Berusaha secara sungguh-sungguh dengan pihak Pemerintah untuk
mengadakan aturan dan bimbingan yang berkaitan dengan kegiatan operasional
dan kualitas produk / pendauran ulang limbah yang dibutuhkan untuk mencapai
standar mutu lingkungan yang diinginkan.
 Berusaha mematuhi semua peraturan dan standar lingkungan yang baru
diberlakukan (“current”) bagi semua kegiatan usaha Perusahaan di lapangan
baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
15
IX. LARANGAN MONOPOLI / TRUST
Kebijakan Perusahaan adalah tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia
mengenai larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti
Monopoli / Anti Trust ) dan dengan Undang-Undang sejenis di negara lain yang
berkaitan dengan usaha Perusahaan.
Tidak seorangpun dari Pegawai boleh menganggap bahwa demi keuntungan dan
kepentingan Perusahaan semata kebijakan ini dapat dilanggar. Selanjutnya tidak
seorangpun dalam Perusahaan yang berhak memerintahkan untuk melanggar
kebijakan Perusahaan.
Disadari bahwa dalam keadaan tertentu mungkin terdapat keraguan dalam
menafsirkan Undang-undang tersebut. Dalam keadaan demikian para Pegawai
dapat menyampaikan masalahnya kepada “Legal Counsel” untuk meminta
pendapatnya.
16
X. PERATURAN MENGENAI SURAT-SURAT BERHARGA
DAN KETERANGAN DARI ORANG DALAM
Mengingat bahwa surat-surat berharga dan saham Perusahaan, dimiliki dan di perjualbelikan
oleh masyarakat, maka Perusahaan wajib untuk memberikan informasi ke
BAPEPAM hal-hal yang dapat mempengaruhi secara material nilai saham Perusahaan.
Atas dasar ini, setiap informasi yang dapat dijadikan alasan yang diperkirakan akan
mempengaruhi nilai saham harus dirahasiakan oleh para Pegawai, sampai pada
waktunya dilakukan pengumuman kepada masyarakat.
Pegawai yang memiliki materi/informasi “yang bukan untuk diumumkan” dan yang
mengambil keuntungan karena jabatannya dan informasi tersebut belum diberikan
kepada investor dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata sesuai dengan
Undang-undang / Peraturan yang berlaku.
17
XI. PERATURAN TENTANG PENGGUNAAN MINUMAN
KERAS / ALKOHOL DAN OBAT-OBAT KERAS
Kepemilikan atau penyalahgunaan narkoba, alcohol dan zat adiktif lainnya tidak
diperkenankan di lingkungan Perusahaan, baik di kantor maupun di lapangan darat
maupun lepas pantai.
Namun demikian, Perusahaan memiliki kebijakan untuk membantu para personil
Perusahaan mengatasi masalah ketergantungan mereka terhadap narkoba, alcohol dan
zat adiktif lainnya, dengan cara memberikan dorongan untuk berobat dalam kurun
waktu yang ditentukan.
Pegawai Perusahaan yang mengakui dirinya secara jujur sebagai penderita
ketergantungan narkoba, alcohol atau zat adiktif lainnya dapat dirujuk ke ahli konseling
atau rehabilitasi yang ditunjuk Perusahaan.
Pelanggar yang menolak atau melanggar kebijakan ini atau peraturan yang berlaku
dalam masa rehabilitasi atau pengobatan, kepadanya akan dikenakan sanksi berupa
tindakan disiplin, bahkan dapat diputus hubungan kerjanya dengan Perusahaan.
Pegawai yang telah selesai mengikuti masa rehabilitasi atau pengobatan wajib
mengikuti dan menaati peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh Perusahaan
termasuk mutu kinerja yang harus dipenuhi.
Perusahaan dapat mengadakan penggeledahan terhadap obat-obat keras dan alcohol
di daerah atau tempat kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Perusahaan dapat pula meminta Pegawainya menjalani pemeriksaan medis atau
pengujian alcohol dan obat keras bila dicurigai adanya penggunaan alcohol atau obat
keras tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Pemeriksaan secara berkala atau secara acak-acak akan dilaksanakan bila Pegawai
mengalami salah satu keadaan berikut:
a. Pernah mengalami masalah penyalahgunaan zat / obat keras.
b. Ditugaskan pada jabatan penting yang ditetapkan Pimpinan Perusahaan
c. Ditugaskan pada suatu jabatan dimana pengujian diharuskan secara hukum.
d. Ditugaskan pada suatu jabatan eksekutif tertentu.
Pengujian yang menunjukkan hasil positif atau penolakan menjalan pengujian obat
keras atau alcohol dapat dijadikan dasar untuk suatu tindakan disiplin termasuk
pemutusan hubungan kerja.
18
XII. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Setiap karya yang termasuk di lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual dilindungi oleh
Undang-undang Republik Indonesia. Adalah kebijakan Perusahaan untuk melarang
menggunakan karya bajakan misalnya, penggunaan program computer bajakan dan
pemakaian logo perusahaan lain di lingkungan Perusahaan. Oleh karena itu kepada
setiap Pegawai diwajibkan untuk selaku bertindak hati-hati dan waspada dalam
menerima tawaran penggunaan ciptaan, merek dan paten yang telah dilindungi.
Pelanggaran terhadap penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut dapat
dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19
XII. MEROKOK
Dari penyelidikan yang dilakukan cukup lama membuktikan bahwa merokok merusak
kesehatan bagi yang merokok dan asap rokok membahayakan kesehatan dengan
intensitas yang sama bagi orang lain yang tidak merokok. Maka Perusahaan
mempunyai kebijakan sebagai berikut :
 Hak perokok untuk merokok digantikan oleh hak untuk menghirup udara segar
bagi orang yang tidak merokok, oleh sebab itu:
 Di semua lingkungan kantor / bangunan tertutup Perusahaan dilarang merokok.
 Merokok tidak dilarang di ruangan terbuka seperti lobby atau ruangan yang
disediakan khusus untuk merokok.
20

No comments:

Post a Comment